“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya.
Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.”
Itulah, penjelasan tentang hukum & dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap
Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya
Baca juga: Doa Niat Kurban Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya, Ini Waktu Tepat Membacanya
Baca juga: Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya