Seputar Islam

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya

Berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, ada dua pendapat ulama. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini dalil dan pendapat ulama tentang boleh atau tidak berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Dikutip dari laman baznas.go.id,  ada dua pendapat ulama.


1. Pendapat yang tidak membolehkan

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)


2. Pendapat yang membolehkan

Ulama dan ahli fiqih Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.


Menurutnya berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).

Berkurban atas Nama Orangtua

Lalu bagaimana bila anak ingin berkurban atas nama orangtuanya, baik itu orangtua yang masih hidup maupun yang meninggal dunia.

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa boleh hukumnya melakukan kurban atas nama orang lain, termasuk atas nama orang tua.

"Kurban itu adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang," kata Buya Yahya.

"Artinya kalau anda ingin memberikan kurban kepada orang lain ya sah saja," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved