Seputar Islam

Hukum & Dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? Berikut Penjelasan Ulama

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum & Dalil Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Wajib atau Sunnat Muakkad? Berikut Penjelasan Ulama

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ibadah kurban menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim tentang makna berkurban.

Kata qurban (kurban) dalam bahasa arab berasal dari akar kata Qaraba, Yaqrabu, Qurbaanan yang artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam hal hukum kurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat yatu pertama adalah wajib, yang kedua adalah sunnah muakkad.

Tentang hukum kurban adalah wajib

Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: 

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” 

Dikutip dari rumaysho.com, para ulama yang menyatakan wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang mengatakan hal ini adalah  Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah. Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”.

Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422).

Di antara dalilnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].

Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ahmad].

Juga diperkuat hadis lain yang semakna:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].

Tentang Hukum Kurban Sunnah Muakkad

Halaman
123

Berita Terkini