Seputar Islam

Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap

Artikel ini berisi informasi mengenai ketentuan dan syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah SAW, lengkap.

Tribun Sumsel
Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Umat muslim dianjurkan untuk berqurban dengan menyembelih hewan pada saat Hari Raya Idul Adha.

Melaksanakan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad bagi yang mampu.

Adapun hewan yang dikurbankan biasanya berupa sapi atau kambing.

Namun tak sembarang sapi atau kambing, ada beberapa syarat hewan yang sah dikurbankan saat Idul Adha.

Terdapat ketentuan serta syarat ketentuan mengenai hewan qurban yang harus dipenuhi dan diketahui umat muslim.

Dikutip dari mui.or.id dan Bimas Islam Kemenag RI, berikut ini syarat binatang qurban yang wajib diketahui.

1. Harus hewan ternak

Syarat pertama, hewan qurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan qurban.

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak".

2. Telah mencapai usia minimal

Tidak semua jenis hewan ternak yang disebutkan, dapat dikurbankan saat Idul Adha.

Berdasarkan syariat, hanya hewan yang sudah memenuhi batas usia tertentu yang bisa menjadi qurban.

Untuk hewan qurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara untuk hewan qurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

3. Sehat dan tidak cacat

Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :

- Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
- Tidak pincang.
- Tidak mengidap penyakit.
- Sangat kurus

Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :

Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan qurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan qurban.

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai qurban

Adapun ketentuan mengenai hewan qurban yang layak untuk disembelih adalah sebagai berikut.

1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha 2024, Pastikan Dapat yang Terbaik

Baca juga: Contoh Proposal Permohonan Pelaksanaan Hewan Kurban Idul Adha Terbaru 2024 Lengkap Lampiran

Baca juga: Doa Niat Kurban Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya, Ini Waktu Tepat Membacanya

Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menjaga kualitas dan kesempurnaan dari hewan kurban yang tentunya akan dikonsumsi.

Rasullullah SAW juga selalu menyuruh para sahabat untuk memeriksa terlebih dahulu kondisi kelayakan hewan yang akan dikurbankan.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

Rasulullah Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved