Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pemberi kerja harus menyetorkan iuran pada hari kerja pertama setelah tanggal merah.
Khusus untuk pekerja mandiri, setoran ke Tapera dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Status anggota Tapera akan nonaktif bila pekerja tidak menyetorkan iuran, namun rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
Anggota Tapera dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara menyetorkan kembali iuran.
Merujuk Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera berasal dari berbagai sumber, yakni hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengambilan kredit atau pembiayaan dari peserta.
Selain itu, dana Tapera juga berasal dari pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sumber : KompasTV