Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Selain honorarium, komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Adapun tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Iuran wajib Tapera untuk siapa saja?
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.
Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
- Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan
- Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.
Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
Syarat kepesertaan Tapera
Diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (28/5/2024), anggota Tapera adalah setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum.
Apabila pekerja mempunyai penghasilan di bawah upah minimum, mereka tidak wajib atau dapat menjadi peserta Tapera.
Pemerintah juga mengatur, anggota Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
Jika pekerja dan pemberi kerja sudah menyetorkan iuran, maka pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening dana Tapera.
Rekening tersebut dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening atas nama anggota untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemakaiannya.
Mekanisme iuran Tapera