Berita Nasional

10 Daftar Nama Pengurus Tapera Lengkap dengan Gajinya, Ada Basuki Hadimuljono hingga Sri Mulyani

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite Tapera

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan Tapera terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan sudah ditanda tanganinya aturan tersebut, gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan mulai 2027.

Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera, dilansir dari Kompas.com.

Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner, berikut daftar nama pengurus Tapera.

Komite Tapera

Melansir laman resminya, Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu

  • Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
  • Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
  • Seorang profesional

Komite Tapera memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera

  • Komisioner: Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H

Gaji Pengurus Tapera

Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.

Halaman
123

Berita Terkini