TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan Tapera terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan sudah ditanda tanganinya aturan tersebut, gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan mulai 2027.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera, dilansir dari Kompas.com.
Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner, berikut daftar nama pengurus Tapera.
Komite Tapera
Melansir laman resminya, Komite Tapera yang terdiri dari lima orang, yaitu
- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
- Seorang profesional
Komite Tapera memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera
- Komisioner: Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman, S.E., M.M
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A
- Deputi Komisioner Bidang Hukum & Administrasi: Wilson Lie Simatupang, S.H., M.H
Gaji Pengurus Tapera
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Selain honorarium, komite Tapera juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Adapun tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Iuran wajib Tapera untuk siapa saja?
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.
Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:
- Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
- Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan
- Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.
Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
Syarat kepesertaan Tapera
Diberitakan oleh Kompas.com, Selasa (28/5/2024), anggota Tapera adalah setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum.
Apabila pekerja mempunyai penghasilan di bawah upah minimum, mereka tidak wajib atau dapat menjadi peserta Tapera.
Pemerintah juga mengatur, anggota Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
Jika pekerja dan pemberi kerja sudah menyetorkan iuran, maka pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening dana Tapera.
Rekening tersebut dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening atas nama anggota untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemakaiannya.
Mekanisme iuran Tapera
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pemberi kerja harus menyetorkan iuran pada hari kerja pertama setelah tanggal merah.
Khusus untuk pekerja mandiri, setoran ke Tapera dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Status anggota Tapera akan nonaktif bila pekerja tidak menyetorkan iuran, namun rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
Anggota Tapera dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara menyetorkan kembali iuran.
Merujuk Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera berasal dari berbagai sumber, yakni hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengambilan kredit atau pembiayaan dari peserta.
Selain itu, dana Tapera juga berasal dari pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Sumber : KompasTV