Berita Sumsel Terpopuler

3 Berita Sumsel Terpopuler, Lansia Tewas Terlindas Truk Hingga Bidan Malapraktek Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mengevakuasi jenazah mantan ASN yang tewas terlindas truk di Jalan Truk di Jalan MP Mangkunegara Palembang, Senin (20/5/2024).

Ke depan, Asmar berjanji menyampaikan langsung ke Direktur RSUD Kayuagung agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya pastikan kepada perawat dan dokter di RSUD Kayuagung, supaya selanjutnya memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh pasien," tegasnya.

Sementara itu Direktur RSUD Kayuagung, Asri Wijayanti melalui Dokter Spesialis Mata, dr. Ismi Wildani mengatakan, komplain tersebut datang dari keluarga pasien operasi katarak dengan metode pheco yang mestinya dilayani poli rawat jalan. 

"Memang pasien sudah dijadwalkan operasi dihari sabtu dan harus kontrol satu hari berikutnya yaitu dihari minggu," 

"Berhubung poli rawat jalan tutup di hari minggu, maka pasien kami dialihkan ke bangsal tindakan kontrol," paparnya dihadapan wartawan pada Senin (20/5/2024) sore.

Menurutnya sebelum kejadian, pasien telah dianjurkan perawat menunggu dikamar 1 dan 3 yang telah disiapkan dan bukannya ditelantarkan.

"Akan tetapi keluarga pasien ini dengan sengaja mengambil kasur dan mengajak beberapa pasien duduk dilantai langsung membuat video kejadian," terangnya.

"Sedangkan kasur di bangsal diperuntukkan untuk pasien rawat inap, sehingga salah jika kasur diletakkan dilantai karena ortunya pasien rawat jalan," sambungnya.

Masih kata dia, sewaktu dokter spesialis mata datang untuk melakukan tindakan dan menjelaskan namun pasien sudah tidak berada ditempat.

Dijelaskan pemeriksaan pasien untuk mengetahui ada tidaknya komplikasi pasca operasi, perdarahan dan lainnya. 

"Dokter spesialis mata tetap hadir di hari minggu yang merupakan hari libur dan semua pasien telah dilayani," terang dia.

Meskipun hari libur, dr Ismi memastikan tetap masuk bekerja dan menegaskan bahwa tidak ada penelantaran pasien.

Bahkan, pada hari Minggu (19/5/2024)  saat video viral tersebut direkam, dr Ismi  masih masuk kerja demi periksa pasien yang telah menjalani operasi katarak pada hari sebelumnya.

"Tidak benar, tidak ada yang menelantarkan pasien, bahkan di hari Minggu waktunya saya libur, saya rela masuk seperti biasa, dan semua itu demi pasien yang dioperasi katarak one day care hari Sabtu,"

"Sehingga saya suruh kontrol untuk cek hasil," paparnya, semua pasien yang terekam dalam video telah diperiksa.

Ismi membenarkan pasiennya tersebut dijadwalkan untuk datang pada hari Minggu pukul 09.00 WIB untuk kontrol.

Namun, saat tiba di RSUD Kayuagung, keluarga pasien tersulut emosi.

Padahal, hanya terlambat beberapa menit.

"Kemudian pembuat konten video emosi lalu menyuruh pasien duduk di lantai dan pasien lain juga keluar dari ruang poli lalu membuat video tersebut melakukan siaran langsung hingga viral," 

"Padahal kursi disediakan dan ada pasien sudah diarahkan duduk di kursi," cetusnya.

3. Bidan Viral Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut, Senin (20/5/2024). (Tribunsumsel.com/ Edison)

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Kabid Humas mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," terasnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan. Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," bebernya.

Sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih dan pengguna media sosial digemparkan adanya oknum bidan di kota Prabumulih berinisial Z diduga melakukan malapraktik.

Akibat dugaan malapraktek tersebut, pasien bidan Z diduga menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.

Dari postingan berbagai media sosial, terlihat  diduga bidan Z mengenakan baju blazer putih memberikan suntikan kepada korban inisial R (59) yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih diduga karena sakit.

Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun voltcyber_v2 hingga menyebar luas.

Dalam postingan tersebut juga dituliskan dugaan malpraktek itu dilakukan oknum bidan yang juga berprofesi sebagai lurah di kota Prabumulih.

"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2 seperti yang dilihat, Jumat (3/5/2024).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini