TRIBUNSUMSEL.COM- Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Rini Mariany(50).
AARN tega membunuh rekan kerjanya, Rini Mariany(50) lalu jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan Ahma Arif dikenakan pasal 338 dan 365 KUHP.
"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca juga: Siasat AARN Tutupi Pembunuhan Wanita Jasad Ditaruh Koper di Bekasi, Sarankan Keluarga Tak Lapor
"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sambungnya.
Melansir dari laman Hukumonline.com, adapun pasal 365 dan 228, Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ahmad Arif rupanya sempat menyetubuhi Rini Mariani di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga menggasak uang perusahaan yang dipegang Riny Mariany senilai Rp43 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar bahwa uang tersebut hendak disetorkan korban ke bank.
"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp43 juta," ujar Ade Ary, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Korban diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan.
Sementara itu, pelaku merupakan auditor.
Baca juga: H-3 Resepsi, LS Istri AARN di Palembang Terus Menelepon WO Batalkan Acara & Minta Kembalikan Uang
Motif pelaku
Polisi menyebut, persoalan ekonomi menjadi motif pembunuhan Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku ternyata hendak menikah dengan calon istrinya, sehingga nekat menggasak uang perusahaan yang dipegang Riny Mariany.