LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."
"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News