TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Buntut dari ditangkapnya salah satu oknum pemilik pangkalan Gas LPG 3 kilogram yang ditangkap Satreskrim Pagar Alam karena diduga menjual Gas bersubsidi tersebut diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Polres meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Dinas Terkait untuk meninjau ulang izin pangkalan yang bersangkutan.
Polres akan berkolabirasi kepada Pemkot untuk meminta pihak yang mengeluarkan izin untuk meninjau ulang izin-izin agen dan pangkalan yang terbukti menjual Gas 3 Kg diatas HET.
"Kami akan berkolaborasi dengan Pemkot Pagar Alam untuk melihat izin agen dan pangkalan yang terindikasi menjual Gas 3 Kg diatas HET. Kita akan meminta pihak terkait dapat meninjau ulang izin mereka," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK, Jumat (5/4/2024).
Ditegaskan Kapolres, bagi yang sudah terbukti menjual gas 3 kg diatas HET diharapkan bisa mendapatkan hukuman adminitrasi dengan mencabut izin pangkalan atau agen tersebut.
"Harus ada efek jera selian hukuman pidana. Mereka juga harus dicabut izinnya agar hal ini tidak dilakukan lagi oleh oknum pemilik pangkalan atau agen lainnya di Pagar Alam kedepannya," tegas Kapolres.
Polres juga akan memeriksa pajak sejumlah pangkalan yang sudah terbukti menjual gas 3 kg dengan harga tinggi.
"Jadi pelaku akan kena pasal berlapis selian hukuman pidana dan denda juga ada hukuman adminitrasi dan pemeriksaan pacaknya," katanya.(one)