Kliennya melaporkan Aiptu FN tentang penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan mengalami empat luka tusuk di bagian kedua tangan dan punggung.
Semenjak membuat laporan, pihaknya telah menjalani BAP awal dan menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Sudah diperiksa di Unit 2 Jatanras. Barang Bukti pakaian dan celana yang digunakan waktu kejadian juga sudah diserahkan, " katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel