TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anak Aiptu FN oknum polisi tembak debt collector di Palembang disebut mengalami trauma pasca kejadian menegangkan yang mereka alami.
Untuk itu, keluarga Aiptu FN didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumsel untuk melakukan konsultasi terhadap peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui, peristiwa yang berujung terlukanya dua debt collector itu, meninggalkan trauma terhadap dua orang anak perempuan Aiptu FN yang masih berusia 16 tahun dan 13 tahun, yakni Ra dan Ka.
"Hari ini kami datang ke Komisi Perlindungan Anak untuk berkonsultasi terkait dampak yang dialami oleh anak klien. Sebab saat kejadian itu, kendaraan sempat dikuasai debt collector sedangkan kedua anak tersebut di dalam mobil," katanya, Senin (1/4/2024).
Rizal mengungkap terkait pendampingan dan laporan yang akan dilakukan ke Komisi Perlindungan Anak masih akan dikoordinasikan dengan penyidik.
"Kita masih koordinasi dengan penyidik," sambungnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Aiptu FN Soal Pistol Suami Tembak Debt Collector, Sebut Tak Ada Peluru Meletus
Saat peristiwa itu kedua anak Aiptu FN yang ada di dalam mobil juga mendapat ancaman dari salah seorang debt collector.
"Keduanya diancam jangan turun dari mobil ketika mobil dikuasai oleh debt collector. Jadi posisi anak klien kami ikut terbawa, bahkan menurut kami ini bisa dikategorikan sebagai penculikan anak karena masih di bawah umur," katanya.
Pengakuan istri Aiptu FN
Desrummiaty, istri Aiptu FN polisi yang viral menembak dan menusuk debt collector di Palembang kini muncul dan menyampaikan klarifikasinya.
Berada langsung di lokasi kejadian, Desrummiaty mengatakan, suaminya terpaksa melakukan perlawanan kepada sekelompok debt collector yang hendak menarik paksa kendaraannya ketika berada di area parkir Mall di kawasan POM IX Palembang.
Selain terdesak karena harus melindungi keluarganya, ada satu perkataan dilontarkan oleh salah seorang debt collector yang memicu amarah anggota polisi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Desrummiaty, istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024).
"Saat keributan itu salah satu mereka mengatakan polisi pangkat besar saja kami lanjakkan apalagi yang pangkat kecil. Sempat itu yang diucapkan, itu membuat suami tambah emosi," ujar Desrummiaty ketika menirukan perkataan salah satu debt collector.
Situasi tegang itu mulai terasa ketika Aiptu FN bersama istri dan kedua anaknya hendak keluar dari parkiran namun dihadang oleh sekelompok debt collector.
Terjadi cek-cok mulut sampai akhirnya FN mengeluarkan pistol jenis air soft gun untuk menggertak debt collector.
Karena sudah melihat suaminya sangat emosi, Desrummiaty berusaha menenangkan suaminya. Namun karena FN sudah terlanjur emosi, perlawanan dan keributan pun tak bisa dielak lagi.
Anak-anaknya yang masih berumur 16 tahun dan 13 tahun melihat peristiwa itu menjadi trauma.
"Anak-anak trauma kalau ingat kejadian itu mereka pasti menangis," katanya.
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul mengatakan ia telah melaporkan debt collector itu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, serta perampasan.
"Disana mereka melakukan pengeroyokan dan unsur dugaan pasal 365-nya juga masuk. Sebab disana debt collector berusaha merebut kunci mobil sampai klien kami terjatuh ," ujar Rizal.
Bahkan saat Aiptu FN dan Desrummiaty menghadapi debt collector kondisi tersebut dimanfaatkan oleh salah seorang DC untuk menguasai kendaraannya.
Kunci mobil yang sempat direbut oleh debt collector membuat salah satu dari komplotannya masuk ke dalam mobil.
"Sempat dikuasai debt collector (mobilnya). Di dalam itu ada anak-anak Aiptu FN, dia ngancam jangan ada yang turun dari mobil," katanya.
Rizal menambahkan, pistol jenis air soft gun yang digunakan oleh Aiptu FN tidak mengenai debt collector. Senjata tersebut hanya digunakan untuk memukul kepala.
"Itu tidak meletus, jadi hanya digunakan untuk memukul kepala saja," katanya.
Diikuti Sejak di Mall
Ibu dua orang anak ini menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi ketika keluarga tersebut sedang berada di dalam PS mall dan dihampiri oleh dua orang yang tidak dikenal.
"Kami sedang berada di dalam mall dihampiri oleh dua orang dari mereka, yang awalnya kami tidak tahu kalau mereka adalah debt collector," ujar Des sapaan akrab istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024).
Keduanya mulai menegur Aiptu FN dan mengajak ngobrol seraya ngaku kalau mereka kenal dengan Aiptu FN dan dari pihak leasing mobil.
"Mereka mendekat dan menyentuh bahu suami, awalnya sok kenal tapi kemudian mereka ngaku dari pihak leasing dan bilang kalau mobil kami itu bermasalah," katanya.
Karena merasa tak beres pasutri itu meninggalkan dua debt collector keluar dari mall, namun mereka diikuti sampai di area parkir.
Ketika hendak masuk ke dalam mobil, disekitar kendaraannya sudah banyak debt collector yang berada di sekitar kendaraannya.
"Semua dari mereka ada disitu. Posisi mobil kami dihadang depan belakang, kan ada orang di dalam mobil itu. Suami minta ke orang itu agar digeser tapi tidak dihiraukan," katanya.
Karena tidak dihiraukan akhirnya Aiptu FN beserta istri anak mengalah dan masuk ke dalam mobil berusaha mengeluarkannya, namun upaya tersebut kembali di hadang oleh dua orang di depan mobil.
"Di depan mobil ada dua orang yang menghadang, terus diklakson tidak mau lari juga. Akhirnya suami kembali turun dari mobil dan dikejar oleh orang banyak, komplotan mereka mengejar dari situ ada cek-cok yang terjadi," ujarnya.
Debt Collector Berhadap Penyidik Objektif
Deddi Zuheransyah (51) debt collector yang menjadi korban penusukan oleh Aiptu FN ketika hendak menarik mobil di area parkir PSX Mall sudah pulang dari rumah sakit, setelah beberapa menjalani perawatan.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum istri Deddi, Roylifriandi SH ketika dikonfirmasi.
Diketahui pasca kejadian tersebut, Dira Oktasari yang merupakan istri dari Deddi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
"Suami dari klien kami sudah pulang sekitar tiga hari yang lalu, tapi dia istirahat di rumah karena masih masa pemulihan," ujar Roy, Minggu (31/3/2024).
Kendati Deddi cs dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN dengan tiga unsur pidana, ia mengaku hal itu tidak menjadi masalah.
Sebab pihaknya fokus kepada penganiayaan berat yang dilaporkan, serta berharap polisi objektif dalam menangani perkara tersebut.
"Itu silahkan saja. Kami sudah menyerahkan penanganan kasusnya ke pihak kepolisian, kami harap tidak ada intervensi dan penyidik bisa objektif pada kasus ini supaya mendapatkan keadilan," ujarnya.
Kliennya melaporkan Aiptu FN tentang penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan mengalami empat luka tusuk di bagian kedua tangan dan punggung.
Semenjak membuat laporan, pihaknya telah menjalani BAP awal dan menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Sudah diperiksa di Unit 2 Jatanras. Barang Bukti pakaian dan celana yang digunakan waktu kejadian juga sudah diserahkan, " katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel