Berita OKI

Dana Rp 50 Miliar Disiapkan Pemkab OKI Untuk THR dan Gaji ke 13

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. Mun'im.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke - 13 bagi ribuan ASN segera dibayar atau dicairkan di bulan April 2024 mendatang.

Dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKI, Ir. Mun'im pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi 8.000 ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tersebut. 

Pihaknya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 miliar bagi seluruh ASN termasuk 45 anggota DPRD OKI.

"Saat ini kami sedang menyusun Peraturan Bupati untuk pengajuan anggarannya. Kami berharap tidak akan meleset dari prediksi yang ada," kata Mun'im saat dikonfirmasi pada Jum'at (15/3/2024) sore.

Menurutnya pengalaman di tahun sebelumnya, bahwa pencairan THR dilakukan tepat waktu bahkan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerimanya.

"Memang penyaluran THR ini  dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima. Agar memudahkan mereka untuk melakukan penarikan dana kapan saja dan di mana saja," ungkapnya.

Dijelaskan dia, THR yang diberikan oleh pemerintah bertujuan membantu para ASN, PPPK, dan anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan saat menyambut perayaan Idul Fitri.

"Kebutuhannya selalu meningkat menjelang lebaran, itulah mengapa pemerintah memberikan bantuan berupa THR," tegasnya.

Baca juga: UIar Sampai Masuk Rumah, Sudah Sepekan Puluhan Rumah di Desa Lingkis OKI Banjir Akibat Sungai Meluap

Baca juga: RKPD OKI Tahun 2025 Fokus Penguatan Infrastruktur Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Terpisah, salah seorang ASN bernama Ratna menyebut besaran THR yang setara dengan 1 bulan gaji ini sangat dinantikan oleh seluruh pegawai.

"Sebagai pegawai, kami sangat membutuhkan THR untuk keperluan berlebaran dan mudik," tandasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini