Sepanjang hubungan itu pula, pelaku berani untuk meminta sejumlah uang pada pacarnya.
"Tersangka berhubungan dengan korban dan meminjam uang pertama kali Rp40 juta, mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik," tutur Budi.
"Kemudian, meminjam kembali Rp90 juta, karena korban yang tidak tega akhirnya meminjamkan kembali dengan menggadaikan surat kendaraan korban," lanjutnya.
Baca juga: Sosok David Heydar Polisi Gadungan Modus Halo Dek Tipu Pacar Hingga Rp165 Juta, Hobi Judi Slot
David mengaku bekerja di Biro Operasional dan Pembinaan Bareskrim Polri.
Strategi culas itu berhasil menarik hati NRS. Perkenalan di Tinder berlanjut ke perbincangan di Whatsapp.
Mereka lantas kerap bertemu empat mata.
Merasa kian akrab, David mulai menjalankan rencana selanjutnya pada Februari 2024.
Dengan dalih terkena pelanggaran etik, dia memohon kepada NRS untuk meminjamkan uangnya.
Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 165 juta.
Setelah semua masalah tuntas, David berjanji mengembalikan semua utangnya.
Bonusnya, pelaku bakal menikahi korban. NRS yang kadung jatuh cinta itu percaya.
Wirausaha ini menggadaikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil demi memenuhi permintaan pujaan hatinya.
Setelah uang dikirim, David tidak kelihatan batang hidungnya.
David menghilang. Nomor telepon dan akun media sosial pun tidak aktif lagi.
Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Regol.