Berita PALI

Berapa Macam Pemilih Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui. Simulasi Pemungutan Suara dan penggunaan Sirekap di kantor KPU PALI pada Senin (25/12/2023) lalu.

Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pemilih DPK bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat KTP-el,
waktu yang disediakan bagi pemilih DPK satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wib,"

"Mereka mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini