Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Pemilih DPK bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat KTP-el,
waktu yang disediakan bagi pemilih DPK satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wib,"
"Mereka mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com