Berita PALI

Berapa Macam Pemilih Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui. Simulasi Pemungutan Suara dan penggunaan Sirekap di kantor KPU PALI pada Senin (25/12/2023) lalu.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Menjelang 9 hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Masyarakat Kabupaten PALI Sumatera Selatan yang akan menggunakan hak pilihnya wajib mengetahui informasi penggunaan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan pada 21 Juni 2023 lalu, KPU PALI telah menetapkan sebanyak 143.060 orang pemilih masuk dalam DPT Kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 5.389 orang pemilih pemula dan 1.091 orang merupakan pemilih penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT.

Dijelaskan Sunario, untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Pemilih wajib mengetahui dan memastikan namanya masuk dalam Daftar DPT, DPTb atau DPK,"ujarnya, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Sunario, DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang sudah tercantum dalam Formulir Model A- Daftar Pemilih.

Untuk memastikan namanya terdaftar, pemilih bisa cek melalui sekretariat PPS di Kantor Kelurahan/Desa atau secara mandiri melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id

Pada saat menjelang hari pemungutan suara Petugas KPPS di masing-masing wilayah juga akan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara (Model C Pemberitahuan KPU) kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 10 Februari 2024.

"Disitu diberitahukan nomor TPS dan lokasi, dan waktu pemungutan suara pemilih masuk dalam DPT dari Pukul 07.00 Wib - 13.00 Wib, pada hari pencoblosan nanti pemilih datang ke TPS wajib membawa KTP dan undangan memilih,"terangnya.

Pemilih dalam DPT ini mendapatkan lima jenis surat suara yaitu PPWP, DPR RI,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten PALI.

Sementara DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang sering dikenal dengan pindah memilih, yakni suatu kondisi dimana Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilih di TPS lain.

"Ada beberapa alasan mengapa harus pindah memilih, yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan,"ungkapnya.

Adapun batas akhir mengurus pindah memilih pada tanggal 7 Februari hari nanti, dan DPTb akan ditetapkan melalui Peleno oleh KPU PALI pada tanggal tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini