Lebih parahnya lagi sambung Arif, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu, pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada tujuh orang pengurus meninggal dunia.
"Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia. Padahal beliau berdua masih hidup," ungkapnya.
Dalam tuntutanya, lanjut Arif, para penggugat meminta hakim agar mencabut dan membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009.
Serta, mengembalikan akte pendirian awal, Nomor 1 tanggal 1 Februari 1988. Kemudian memerintahkan kepada Para Pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada akta pendirian Nomor: 1 tanggal 1 Pebruari 1988.
"Selain itu, meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk mencabut dan membatalkan Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Akta Nomor 2 tanggal 02 Juni 2009," terangnya.
Sementara, penasehat hukum sekaligus kuasa hukum Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur Dr Tri Susilo SH MHum saat dikonfirmasi via handphone tidak banyak menjelaskan namun akan melihat di persidangan saja.
"Kita liat dalam persidangan saja," ucap Tri Susilo singkat.