Berita OKU Timur

Konflik Internal, Ketua Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Digugat ke Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur digugat Kantor Hukum Arif Awlan dan Rekan terkait pergantian pengurus secara sepihak, Selasa (23/01/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Konflik internal Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda Kabupaten OKU Timur kini mencuat ke publik.

Hal ini terungkap setelah Ketua Yayasan Afandi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Bahkan saat ini perkara gugatan dengan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja.

Ketua Yayasan Afandi tersebut digugat oleh Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan dan Rekan mengatakan, ada dua tergugat dalam perkara ini.

Diantaranya, Afandi selaku Ketua Yayasan saat ini dan Notaris Lina Lestari. Dimana para tergugat ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Para tergugat ini telah mengubah akte pergantian pengurus Yayasan secara sepihak. Serta tanpa melibatkan penggugat baik dalam rapat perubahan akte pergantian pengurus," kata Arif Awlan didampingi rekanya Edwar Sagala, SH dan Indra, SH, saat dibincangi Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Sering Bolos Kerja, 2 Anggota Polres Empat Lawang Dipecat Tidak Hormat

Lebih lanjut Arif menjelaskan, perkara ini berawal pada tahun 2008 lalu saat Drs Soleh Hasan meninggal dunia.

Drs Soleh Hasan saat itu merupakan  Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.

Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte di Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan.

"Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami," jelasnya.

Padahal kata Arif, penggugat Hj Siti  Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan.

Sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus pada saat itu.

"Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat juga tidak pernah diundang dalam rapat," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini