"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.
"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.
"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.
Baca juga: Fakta Kejam AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Hanya Jatahi Istri Belanja Rp 50 Ribu Sehari
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT, kasus ini telah dilaporkan sejak 2021.
Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.
Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.
Perbuatan KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban di pukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
Namun saat ini Yuliyanti dapat bernafas lega karena laporannya kepada sang suami akhrinya diusut kepolisian.
Bahkan pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.
Baca juga berita lainnya di Google News