Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Yuliyanti (29), seorang istri di Bekasi jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, AF (42), yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tak hanya jadi korban KDRT, Yuliyanti pula mengaku diancam oleh keluarga AF.
Baca juga: Nasib AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri Selama 8 Tahun, Terancam Sanksi Oleh Inspektorat & Dewan BNN
Keluarga AF dengan nekatnya menerobos masuk paksa ke rumah Yuliyanti karena tak terima pelaku jadi tersangka atas kasus KDRT.
Pihak keluarga AF datang kerumah Yuliyanti di Jatiasih, Bekasi pada sore hari.
Bukan datang dengan maksud yang baik, keluarga AF bahkan masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu depan rumah.
Sehingga hal tersebut membuat Yuliyanti yang saat itu tengah bebersih rumah merasa kaget.
"Itu pas ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian habis itu saya bukain," kata YA dikutip Tribun Jakarta.
Usai mengizinkan keluara AF masuk, Yuliyanti justru dicecar dan diancam.
"Setelah itu bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," tutur YA.
Baca juga: Dugaan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Selama 8 Tahun, Curiga Suami Punya Orang Ketiga
Baca juga: Klarifikasi BNN Soal Kasus AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun,Ambil Tindakan Usai Proses Hukum
Mereka juga tak terima karena Yuliyanti masih belum bercerai dengan AF.
Bahkan keluarga AF juga mengusir YA dari rumah tersebut.
"Maki-maki, marah-marah, katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," tutur YA mengingat perkataan keluarga suaminya.
YA mengaku kini hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya ke pengadilan.
"Kemarin keluarga suami huru-hara melakukan 'pengeroyokan' ke saya, jadi saya ya sudah pasrah saja, biar pengadilan saja yang proses," ujar YA.
Kepada awak media, YA menunjukkan bukti rekaman video saat keluarga Pegawai BNN tersebut "mengeroyok" dengan makian.
"Mereka melakukan 'pengeroyokan', saya dimaki-maki, bahkan saya ada bukti rekamannya," kata dia.
Yuliyanti Pasrah Digugat Cerai AF
Sementara itu, Yuliyanti kini pasrah diceraikan AF dan bahkan tak meminta harta gana gini.
Diketahui jika AF selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), gugatan perceraian telah dilayangkan melalui instansi tempatnya bekerja.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami proses perceraian masih berjalan saya pasrah, saya gak tahu harus bagaimana jalanin aja ke depan seperti apa," kata Yuliyanti dilansir dari Tribun Jakarta
Baca juga: Nasib Yuliyanti Istri Pegawai BNN Bekasi Alami KDRT Digugat Cerai Suami, Pasrah Tak Minta Gana Gini
Pengakuan Yuliyanti, saat ini proses perceraiannya tengah diusut pihak BNN.
Kemudian proses perceraian baru akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama.
"Sekarang sudah pemanggilan kedua tinggal nunggu pemanggilan dari BNN buat surat perceraiannya nanti baru ke pengadilan," ucapnya.
Atas gugatan cerai sang suami, Yuliyatnti mengaku pasrah dengan nasibnya.
Bahkan sang suami tak memberikan apapun termasuk harta gana gini.
Sehingga Yuliyanti mengaku tak akan menuntut harta gana gini dalam perceraiannya dengan suami.
Sebab, pihak suami berulang kali mengusirnya dari rumah yang dia tempati bersama di daerah Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Terakhir itu dia menginginkan saya keluar dari rumah itu, jadi dia pengen cerai saya keluar dari rumah itu dan saya gak dapet apa-apa," tuturnya.
Meski demikian, Yuliyanti berharap AF mendapatkan balasan atas tindakan KDRT yang diperbuat.
"Kalau saya sudah pasrah, tempat tinggal insya allah saya bisa cari insya allah ada rejekinya," ucapnya.
"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah, sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," tambahnya.
"Saya minta keadilan yang KDRT ini dia mendapatkan balasan hukuman sesuai apa yang dia perbuat," tegas dia.
Baca juga: Fakta Kejam AF Pegawai BNN Bekasi KDRT Istri 8 Tahun, Hanya Jatahi Istri Belanja Rp 50 Ribu Sehari
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT, kasus ini telah dilaporkan sejak 2021.
Pada saat laporan pertama, Yuliyanti meminta kasus KDRT ditunda lantaran upaya rujuk dengan sang suami.
Kedua bahkan sempat melangsungkan tajdidun nikah atau akad ulang, tetapi pada 2022 hingga 2023 KDRT kembali terulang.
Perbuatan KDRT dilakukan AF dirumah Jatiasih Bekasi, korban di pukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
Namun saat ini Yuliyanti dapat bernafas lega karena laporannya kepada sang suami akhrinya diusut kepolisian.
Bahkan pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.
Baca juga berita lainnya di Google News