Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Ahmad Sahroni Desak Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang Ditindak Tegas: Memalukan Institusi Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni mendesak agar oknum polisi ditindak tegas karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Dinilai telah memalukan Instansi Polri.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang disorot oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Melalui unggahan instagram storynya, Ahmad Sahroni memastikan Polda Sumatera Selatan telah menahan Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang mengancam warga di Palembang.

Anggota DRR RI ini juga mendesak agar oknum polisi itu ditindak tegas.

Baca juga: Nasib Bripka Edi Purwanto Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam di Palembang, Resmi Jadi Tersangka

Menurut Ahmad Sahroni, tindakan pengancaman yang dilakukan oknum polisi tersebut telah memalukan Instansi Polri.

"@Polisi_sumsel, Gw yakin Polda Sumsel udh penjarain ini manusia, memalukan institusi Polisi, harus ditindak tegas pak Kapolda," kata Ahmad Sahroni, dalam unggahan instagram storynya, Rabu, (20/12/2023).

Adapun Edi Purwanto oknum polisi melakukan pengancaman ini tercatat bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas kasus oknum polisi yang viral mengancam warga di Palembang. 

Propam Polda Sumsel juga sudah menahan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini masih dipatsus dan diperiksa terkait pelanggarannya. 

"Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, " ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023). 

 

 

Agus menegaskan meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi sebab sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel. 

"Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya. 

Dia menambahkan korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan

Halaman
1234

Berita Terkini