Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang

Ahmad Sahroni Desak Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang Ditindak Tegas: Memalukan Institusi Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni mendesak agar oknum polisi ditindak tegas karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Dinilai telah memalukan Instansi Polri.

"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, " tutupnya. 

Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang Jadi Atensi Kapolda Sumsel, Bripka Edi Kini Dipatsus

Diduga Gunakan Plat Palsu

Oknum polisi pengemudi Alphard ancam Pengendara di Palembang pakai sajam diduga gunakan plat bodong.

Diketahui saat itu, Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.

Mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam warga ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Harryo, Rabu (20/12/2023).

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya.

Keluarga Minta Maaf

Keluarga Bripka Edi Purwanto menyampaikan permintaan maaf ke korban terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut. 

Dodi Tisna Amijaya (33) korban pengancaman mengatakan, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf. 

Halaman
1234

Berita Terkini