Hari ini, pihak keluarga juga membawa pengacara untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu, Rabu (20/12/2023).
Pengacara korban, Toni RM mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.
"Untuk malpraktik atau bukan, biar kita uji di kepolisian, biar ahli-ahli yang menentukan apakah yang menangani tadi (bidan) yang menggunting vagina korban apakah sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu.
Toni menjelaskan, bidan yang menangani persalinan harus punya surat izin praktik, harus punya kompetensi.
Jika tidak, kata dia, hal tersebut jelas adalah malpraktik.
Kemudian, lanjut Toni, soal nyawa ibu dan anak yang hilang dalam persalinan. Pihak bidan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.
"Jadi karena kesalahannya, kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar dia.
Dalam hal ini, disampaikan Toni, pihaknya baru menduga-duga. Tindak lanjut selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada para penyidik kepolisian.
"Agar adanya kepastian hukum makanya kita uji bersama di kepolisian," ujar dia.
Jika dalam pengujian itu benar adanya malpraktik, maka bidan yang menangani harus dijerat hukum dan pihak rumah sakit harus bertanggungjawab.
Kronologi
Tarsun (30) ayah dari bayi tersebut awalnya membawa istrinya, Kartini ke Puskesmas Kertawinangun untuk melahirkan.
Oleh pihak puskesmas, korban langsung diarahkan agar dirujuk ke RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.
Tarsun dan keluarganya menuruti saran dari puskesmas.
Saat tiba di rumah sakit tersebut, Tarsun mengatakan bahwa ia dan keluarga sudah tak nyaman lantaran sikap tenaga medis rumah sakit yang tidak ramah hingga abai dalam menangani pasien.