TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi akhirnya menanggapi kasus dugaan malapraktik mengakibatkan ibu dan bayi meninggal dunia di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menegaskan polisi akan langsung menindaklanjuti dugaan kasus malapraktek tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga pasien telah melaporkan RSUD MA Sentot Patrol Indramayu atas dugaan melakukan malapraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa ibu dan bayi usai melahirkan.
Baca juga: Kronologi Ibu dan Bayi Meninggal Dunia di RSUD Indramayu, Diduga Malapraktik, Keluarga Lapor Polisi
Adapun meninggalnya ibu dan bayi itu terjadi setelah proses melahirkan pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ibu yang meninggal saat melahirkan tersebut diketahui adalah Kartini (23) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Suami korban pun membawa pengacara untuk melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, laporan keluarga sudah masuk dan diterima oleh Polres Indramayu.
"Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan dari istrinya (almarhum) yang terjadi kemarin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Fahri menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
Polisi juga akan segera mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.
"Hari ini keluarga baru datang didampingi pengacaranya untuk melaporkan dugaan malpraktik," ujar dia.
Baca juga: Diduga Malapraktik, Keluarga Ibu dan Bayi Meninggal Buat Surat Terbuka Tuntut RSUD di Indramayu
Fahri menegaskan, penanganan kasus tersebut akan segera dilakukan polisi.
Hal ini untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak.
"Kita lihat nanti apakah ada unsur pidananya atau tidak, tentunya ini berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan," tandasnya.
Pihak keluarga yang kecewa lantas melakukan siaran langsung usai kejadian itu hingga akhirnya viral di media sosial.