Peserta Lomba Renang Dicurangi Panitia

Penjelasan Resmi Kadispora Sleman Soal Viralnya Atlet Renang Menang Tak Dapat Juara diduga Dicurangi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta buka suara terkait viralnya kasus Egi alias Ghiyats, pelajar lomba renang berhasil finish kedua tercepat tapi tak dapat medali

TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta buka suara terkait viralnya kasus Egi alias Ghiyats, pelajar yang menang mengikuti lomba renang tapi tak mendapat juara.

Seperti diketahui, tengah viral dimedia sosial video Egi yang pulang dalam kondisi menangis dipelukan ibunya pasca dinyatakan gagal menjadi juara kedua di lomba renang tersebut.

Melalui akun Tiktok sang ibunda Duria, mengklaim putranya berhasil finish kedua tercepat di perlombaan renang 100 meter gaya bebas di Popkab Sleman 2023.

Baca juga: Kisah Pilu Egi, Bocah di Sleman Diklaim Juara 2 Lomba Renang Tapi Tak Dapat Medali, Nangis Peluk Ibu

Namun dalam pengumuman, Egi ternyata tidak juara karena catatan waktu berbeda dari panitia.

Imbas viralnya kisah Egi alias Ghiyats, pelajar yang mengikuti lomba renang Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) Sleman, DIY merasa dicurangi, kini akun Dispora Sleman ramai diserbu warganet.

Video curhatan seorang ibu itu pun viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.

orangtua Egy berharap agar Pengurus Daerah Aquatik dapat instropeksi dengan membuka mata hati, mendengarkan dan juga menerima kritikan.

Terkait kehebohan ini, Kadispora Sleman Agung Armawanta mengatakan kontingen Popkab berasal dari kecamatan.

"Jadi yang punya hak mendaftarkan atau tidak itu timnya, officialnya dari kecamatan," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta saat dihubungi, Rabu (29/11/2023) dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Akun Dispora Sleman Diserbu Hujatan Usai Viral Egi Pelajar Lomba Renang Menangis diduga Dicurangi

Agung menyebut, sebelum pelaksanaan lomba, pihak pelaksana dari cabang Aquatik Kabupaten Sleman telah melakukan technical meeting.

Dalam hal ini, menurut Agung, pihak yang diperbolehkan mengajukan protes atau aduan hanya official tim atau ketua kontingen.

Kemudian timer di lomba renang tersebut ada di start dan di finish.

Diungkapkan Agung, usai panitia mengumumkan calon juara, kemudian diberikan waktu 5 menit sampai 10 menit jika ada yang mengajukan aduan, tetapi yang mengadukan harus dari ketua kontingen atau official tim.

"Penggunaan video (bukti video orangtua atlet) dari sudut (angle) mananya saya juga belum melihat," ucapnya.

Tangis Egi Bocah Ikut Lomba Renang di Sleman Dicoret Juara 2, Merasa Dicurangi (Tiktok/duria.md)

Terkait dengan permasalahan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman akan bertemu dengan orangtua atlet dan pelaksana teknis lomba.

Halaman
1234

Berita Terkini