Berita Nasional

Kata Kepsek SDN 10 Malaka Jaya Soal Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil yang ditumpangi Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Junawati dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkapnya gaji honorer SD Negeri 10 Malaka Jaya, Jakarta Timur yang mana menerima gaji Rp 300 ribu padahal tanda tangan kwintasi Rp 9 juta tampaknya berbuntut panjang.

Atas kejadian tersebut, Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Junawati dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ia diminta keterangan atas kejadian yang kini viral tersebut.

Junawati mengatakan saat jurnalis WartaKota mencoba mendatangi SDN 10 Malaka Jaya sekira pukul 10.40 WIB dan menghampirinya yang hendak memasuki mobil berwarna hitam.

Wanita berkerudung itu nampak memasuki mobil di kursi bagian tengah bersamaan dengan guru honorer yang diduga upahnya dipotong berinisial A.

“Saya ditunggu inspektorat,” singkat Junawati, Selasa (28/11/2023).

Pantauan WartaKota di lokasi, ia pun justru enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan memotong upah gaji guru honorer sekolahnya itu.

Justru ia pun menghindari ketika diwawancara dan justru mengucap perkataan yang serupa.

“Udah ya, maaf saya ditunggu inspektorat,” ucapnya berkali-kali.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 yang diduga nekat memotong upah guru honorer agama Kristen.

Diketahui, guru honorer tersebut mendapat upah Rp 300.000 per bulan, padahal dia meneken dokumen penerimaan upah sekitar Rp 9 jutaan per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dinas telah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait hal ini sejak Jumat (24/11/2023) lalu.

Baca juga: Nasib Kepsek SDN di Jaktim Buntut Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta

Baca juga: Kisah Pilu Guru di Subang Sudah 35 Tahun Mengabdi Tapi Masih Honorer, Sempat Digaji Rp5 Ribu

Bahkan pada Senin (27/11/2023) ini, pihaknya kembali memanggil Kepsek dan jajarannya untuk mendalami persoalan tersebut.

“Pada hari ini kami akan melanjutkan tindaklanjut itu dengan memanggil Kepsek dan jajarannya, termasuk Bendahara juga. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD,” kata Purwo pada Senin (27/11/2023).

Purwo mengatakan, dinas mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini