Mahasiswi Unsri Meninggal

Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Ketua RT Ungkap Kosan Pacar Korban 3 Kali Digerebek Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi mengungkap fakta soal kosan Diat, pacar mahasiswi Unsri tewas usai aborsi

Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.

"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.

Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.

Menurut Imron, pelaku juga membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.

"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.

Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai mengalami kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, RF menghembuskan nafas terakhir dan jasadnya dibawa ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.

"Janinnya itu disiram dan kemungkinan masuk septic tank. Di dalam kamar kos itu juga masih ada darah," kata Imron.

Ancaman Hukuman

Begini nasib dari Diat Putra Nurkesuma yang diduga menyuruh sang pacar, RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk menggugurkan kandungannya hingga pendarahan dan meninggal.

Pada Jumat (17/11/2023), Diat langsung diringkus oleh polisi.

Hal tersebut terjadi beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dari tangan Diat yang kini telah jadi tersangka.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

 

 

 

Berita Terkini