TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kasus aborsi yang melibatkan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) terus diselidiki oleh aparat kepolisian.
Pelaku aborsi bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Di balik kasus yang menghebohkan ini, terungkap bahwa kamar kos pelaku yang kini dipasang garis polisi, ternyata sudah beberapa kali digerebek warga.
Hal tersebut diungkapkan Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi.
"Sudah tiga kali penggerebekan di kamar kos itu dan puncaknya (terjadi peristiwa aborsi) ini," kata Imron kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Imron menuturkan, beberapa bulan lalu dia dan sejumlah warga berinisiatif mendatangi sejumlah kamar kos, termasuk yang ditempati Diat.
Baca juga: Viral Wanita Diteror Pria Karena Cintanya Ditolak, Balas Dendam Pesan 20 Ojol Kirim Makanan Fiktif
Warga yang menangkap basah sejumlah mahasiswa yang berduaan dengan lawan jenis, lalu menghubungi orang tua muda-mudi tersebut.
Bahkan ada pasangan yang lebih dari satu kali kedapatan berduaan di kamar, diminta mencari tempat kos lain.
"Kami menggerebek kamar kos itu pada dasarnya sayang sama adik-adik mahasiswa," ungkap Imron.
Dirinya mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus aborsi di lingkungan tempat tinggal RT tersebut.
Apalagi saat mengetahui bahwa pelaku sempat membuang janin yang dikandung kekasihnya berinisial RF itu.
Menurut Imron, pada Jumat (17/11/2023) malam atau beberapa jam setelah RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.
"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," terang Imron.
Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.
Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.
"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.
Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.
Menurut Imron, pelaku juga membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.
"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.
Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai mengalami kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, RF menghembuskan nafas terakhir dan jasadnya dibawa ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.
Keterangan Imron ini diperkuat oleh video pengakuan Diat kepada polisi yang mengamankannya.
Pada video tersebut, Diat yang dalam keadaan tangan diborgol mengaku mengangkat janin yang baru keluar dan membuangnya ke kloset kamar kosnya.
"(Janin yang baru keluar) saya ambil, saya tampung dan dibuang ke kloset di belakang," kata Diat pada video yang diterima TribunSumsel.com.
Polisi Gelar Perkara
Polisi resort (Polres) Ogan Ilir (OI) mengonfirmasi melakukan gelar perkara kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi termasuk membahas janin yang dibuang di kloset.
Seorang mahasiswi Unsri semester 5 Fakultas Teknik Program Studi Teknik Pertambangan inisial RF (21) meninggal usai dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, gelar perkara ini merupakan salah satu rangkaian penyelidikan.
"Masih lidik. Hari ini kami gelar perkara," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (22/11/2023).
Hasil dari gelar perkara nantinya menentukan apakah mahasiswa yang terlibat aborsi berstatus tersangka atau bukan.
Seperti diketahui, pelaku yang diamankan yakni Diat Putra Nurkesuma (23 tahun), sementara mahasiswi yang meninggal dunia berinisil RF (21 tahun).
Andi menjelaskan, Diat diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya kemasan obat penggugur kandungan, sebuah botol minuman bersoda dan handphone.
"Yang bersangkutan (Diat) ditahan agar tidak melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti," jelas Andi.
"Kami juga perlu meminta keterangan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya lagi.
Termasuk soal janin yang dibuang Diat ke kloset, polisi akan membahasnya dalam proses gelar perkara.
"Soal itu akan dibicarakan waktu gelar perkara," kata Andi.
Beli Obat Pengugur Kandungan Online
Diat Nur Kesuma membuang janin anaknya yang dikandung pacarnya RF (21) ke kloset kamar kosan.
Fakta baru mahasiswi Unsri meninggal aborsi usai dipaksa pacar minum obat pengugur kandungan ini diungkap Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi, Senin (20/11/2023).
Saat ini mahasiswi Unsri yang terlibat kasus aborsi hingga mengakibatkan orang meninggal dunia ditahan aparat Polres Ogan Ilir.
Menurut Imron, pada Jumat (17/11/2023) malam atau beberapa jam setelah mahasiswi berisial RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.
"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," kata Imron kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.
Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.
"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.
Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.
Menurut Imron, pelaku juga membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.
"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.
Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai mengalami kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, RF menghembuskan nafas terakhir dan jasadnya dibawa ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.
"Janinnya itu disiram dan kemungkinan masuk septic tank. Di dalam kamar kos itu juga masih ada darah," kata Imron.
Ancaman Hukuman
Begini nasib dari Diat Putra Nurkesuma yang diduga menyuruh sang pacar, RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk menggugurkan kandungannya hingga pendarahan dan meninggal.
Pada Jumat (17/11/2023), Diat langsung diringkus oleh polisi.
Hal tersebut terjadi beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dari tangan Diat yang kini telah jadi tersangka.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.