"Masih lidik. Hari ini kami gelar perkara," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (22/11/2023).
Hasil dari gelar perkara nantinya menentukan apakah mahasiswa yang terlibat aborsi berstatus tersangka atau bukan.
Seperti diketahui, pelaku yang diamankan yakni Diat Putra Nurkesuma (23 tahun), sementara mahasiswi yang meninggal dunia berinisil RF (21 tahun).
Andi menjelaskan, Diat diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya kemasan obat penggugur kandungan, sebuah botol minuman bersoda dan handphone.
"Yang bersangkutan (Diat) ditahan agar tidak melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti," jelas Andi.
"Kami juga perlu meminta keterangan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya lagi.
Termasuk soal janin yang dibuang Diat ke kloset, polisi akan membahasnya dalam proses gelar perkara.
"Soal itu akan dibicarakan waktu gelar perkara," kata Andi.
Beli Obat Pengugur Kandungan Online
Diat Nur Kesuma membuang janin anaknya yang dikandung pacarnya RF (21) ke kloset kamar kosan.
Fakta baru mahasiswi Unsri meninggal aborsi usai dipaksa pacar minum obat pengugur kandungan ini diungkap Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi, Senin (20/11/2023).
Saat ini mahasiswi Unsri yang terlibat kasus aborsi hingga mengakibatkan orang meninggal dunia ditahan aparat Polres Ogan Ilir.
Menurut Imron, pada Jumat (17/11/2023) malam atau beberapa jam setelah mahasiswi berisial RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.
"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," kata Imron kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.