Pilpres 2024

Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas

Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Jimly Asshiddiqie kini tengah menjadi perhatian publik di Idnonesia.

Ia adalah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie bukanlah orang sembarangan.

Jimly Asshiddiqie merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010.

Pria kelahiran 17 April 1956 ini merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama pada periode 2003-2008.

Ia diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.

Kemudian, sejak Juni 2012 hingga Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan Kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada 2009-2010.

Dilansir Wikipedia, Jimly menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia (UI) pada 1982 dan mendapat gelar Sarjana Hukum.

Lalu, ia melajutkan pendidikan S2 di UI lagi pada 1987.

Jimly diketahui juga memperoleh gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara FHUI pada 1998.

Riwayat Pendidikan

- S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982

- S2 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986 

- S3 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (program ‘doctor by research’) kerjasama  dengan Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, 1987-1991

- Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved