Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan dosen dan mahasiswi di Lampung yang sebelumnya heboh digerebek karena berduaan dirumah kini diketahui bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Penyebab Pasutri Klaten Tewas Berpelukan, Suami Diduga Terkena Serangan Jantung Lihat Istri Sakit
Bukan tanpa sebab, sang dosen, SHD dan mahasiswi berinisial VO tersebut dinyatakan bebas dari jerat hukum oleh polisi lantaran disebut tak merugikan siapapun.
Hal tersebut pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Ia menyebut jika SHD dan VO sudah dibebaskan setelah 24 jam ditahan karena tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.
Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Meski demikian diketahui jika SHD dan VO diduga akan tetap mendapat sanksi dari kampus.
Bahkan SDH disebut terancam dikeluarkan imbas perbuatan asusila dengan wanita lain yang merupakan mahasiswa bukan istrinya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"