Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.
"Setelah sekuriti lewat, saksi GR akhirnya turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke mobil pada bagian belakang dan dibawa ke apartemen sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi
Pada 01.15 WIB saksi GR meninggalkan korban DSA yang mana kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan lemah, dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan nekan dada korban namun tidak ada respon," imbuh Kombes Pasma Royce.
Hingga akhirnya GR pun membawa Dini ke rumah sakit.
Namun nahas nyawa Dini tak tertolong.
"DSA dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit. Kemudian pukul 02.30 Wib korban DSA dinyatakan meninggal dunia," ujar pihak kepolisian.
Atas kasus tersebut, GR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
GR pun telah diamankan pihak kepolisian.
(*)