Kasus di PT Sritex

'Saya Tidak Terlibat', Iwan Kurniawan Eks Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Usai jadi Tersangka

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWAN KURNIAWAN TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex Rabu (13/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012–2023, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.

Iwan mengaku dirinya menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang yang ia sebut sebagai Presiden Direktur (Presdir).

Adapun hal itu Iwan ungkapkan saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut.

IWAN KURNIAWAN - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto jadi sorotan, adik Iwan Setiawan, Komisaris Utama kakak ditetapkan tersangka kasus korupsi. (Tangkapan layar Ig @@IK.LUKMINTO)

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.

Akan tetapi saat itu Iwan tidak menjelaskan siapa sosok Presdir yang dirinya maksud tersebut.

Baca juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kredit Bank Rp1 Triliun

Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam. Dikutip Tribunnews.com

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka Iwan ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Adanya keterlibatan Iwan itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers, Rabu malam.

Nurcahyo mengatakan, dalam keterlibatannya itu, Iwan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.

Penandatanganan itu lanjut Nurcahyo juga sudah dikondisikan oleh kedua belah pihak agar mendapat persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Bank BUMD  tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini