Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus penganiayaan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI fraksi PKB terhadap seorang wanita hingga tewas turut disorot Ahmad Sahroni.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengisyaratkan tidak terima dengan hukuman Ronald yang hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
Pasalnya, Ahmad Sahroni meyakini tindakan Ronald yang menghabisi nyawa kekasihnya itu seharusnya bisa dijerat pasal pembunuhan.
Baca juga: Viral Video Gregorius Anak Anggota DPR Senyum-senyum Usai Bunuh Pacar, Ahmad Sahroni: Otaknya Dimana
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Sahroni dalam unggahan instastorynya, pada Minggu (8/10/2023).
Dalam unggahannya, Bendahara Umum Nasdem ini mengaku akan protes jika anak Edward Tannur tersebut tidak dijerat pasal pembunuhan.
"Saya yang akan protes kalo ini org tidak sampai dijerat pasal pembunuhan," tulis Ahmad Sahroni.
"Udah gila kali ini hukum yg jelas2 dibunuh dengan siksaan," sambungnya.
Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.
Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.
Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP
Sebelumnya, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel turut menyoroti kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Reza menilai perbuatan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (GSA) telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pada pasal 338 KUHP ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Ia pun meminta penyidik Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal tersebut.
Baca juga: Ditantang Rp 10 M, Ida Susanti Sebut Seret Yusuf Hamka di Kasus Suaminya Ternyata Wanita Biar Viral