Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Alasan Dini Tak Putuskan GRT Anak Anggota DPR Meski Kerap Dianiaya, Sebut Ada Kebaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Dini Tetap Jalin Hubungan Meski Dianiaya Pacar Diduga Anak Anggota DPR, Sempat Ada Kebaikan

Ia kemudian dibawa ke apartemennya pada Rabu (4/10/2023).

Sesampainya di sana, korban sudah tak bernyawa.

Dimas menduga korban akhirnya menghembus nafas terakhir sekitar 30-45 menit sebelum tiba di RS tersebut.

Artinya, saat GTR meletakkan korban di dalam bagasi untuk diantar dari tempat hiburan menuju ke apartemen.

"Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard," jelasnya.

"Bisa jadi di Black Hole nya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang. Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit)," tambahnya.

Nasib Janda Muda Tewas Karaoke di Surabaya, Dianiaya Tangan Dilindas Ban Mobil Pacar Anak DPR RI (Tribun Sumsel / Kompasiana)

Dari sejumlah informasi yang didapat Dimas, berupa video, terlihat aksi GTR menganiaya korban.

Bahwa GTR sempat menggilas lengan tangan korban atau DSA, selama berada di basement.

Karena didapati adanya bercak bekas corak roda ban mobil yang dikendarai oleh pacarnya.

"Bahkan saat tergeletak, DSA nyaris ditinggal oleh si GTR dan kawan-kawannya. Jadi si GTR ini datang ke black hole dengan kawan-kawannya. Dengan dugaan kuat secara sengaja meninggalkan DSA. (Bukti) di lengan tangan DSA, ada bekas injakan ban. Bahkan itu menurutku tidak manusiawi sekali," katanya.

Baca juga: Nasib Pilu Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Setelah Disiksa, Kurang Perhatian Keluarga

Kemudian, bukti yang memperkuat temuan informasi tersebut, diperoleh Dimas, dari sebuah video yang diduga direkam sendiri oleh GTR selama berada di basement.

"Kalau di CCTV kami belum tahu. Tapi kami memiliki rekaman video dari saudara R yang merekam si korban pada saat terkapar di basement," pungkasnya.

Dimas telah melaporkan GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Terlapor GTR diduga kuat melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

Halaman
1234

Berita Terkini