TRIBUNSUMSEL.COM- Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara.
Diketahui, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy Satriyo terdakwa perkara penganiayaan terhadap David Ozora pun dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Maaf
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Namun, Jonathan Latumahina tetap memberikan reaksi setelah jaksa penunutut umum memberikan tuntuan terhadap terdakwa penganiayaan anakya.
Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Selasa, (15/8/2023), Jonathan menyampaikan ucap syukur berterima kasih atas dukungan dari banyak pihak selama kasus bergulir.
"Terimakasih dukungan dan doanya sampai bulan ke 3 persidangan untuk netizen, sahabat, mama onlen, papa onlen, teman2 #KawalDavid semua, Jazakumullah khairan katsiran," tulis Jonathan Latumahina.
Baca juga: Sikap Arogan Mario Dandy setelah Aniaya D Secara Brutal, Bentak Sekuriti Tapi Melemah Lihat Borgol
Dalam unggahan itu pula, Jonathan membagikan video selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun jaksa menyampaikan tuntutannya, menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa, Tribunjakarta.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban David Ozora.
Jaksa menyatakan, restitusi itu juga dibebankan kepada Shane Lukas dan mantan pacar Mario Dandy berinisial AG.
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jika tidak membayar biaya restitusi tersebut, Jaksa menyebut Mario Dandy dapat menggantinya dengan kurungan tujuh tahun penjara.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.
Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy hadir mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.
Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Baca juga: Isi Kesaksian Jonathan Latumahina di Sidang Mario Dandy Aniaya D : Mario Ancam D Tembak Pakai Brimob
Sebelumnya, Jonathan Latumahina angkat bicara soal Rafael ayah Mario Dandy Satriyo tolak membayar biaya restitusi David.
Diketahui biaya restitusi muncul berdasarkan dari rekomendasi dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun dikatakan Jonathan, hal tersebut adalah hak dari Rafael Alun.
Dirinya menegaskan bahwa jika biaya restitusi tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan.
"Itu hak dia, Minggu lalu sudah saya sampaikan. Silahkan tidak penuhi restitusi, tapi harus ganti dengan kurungan," kata Jonathan dihubungi Selasa (25/7/2023) melansir dari Tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Baca juga: Penguasa Jaksel, Sindiran Spontan Jonathan Latumahina Pandangi Mario Dandy, Terdakwa Tertekan
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.
Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
Baca berita lainnya di google news