Berita Nasional

'Penguasa Jaksel', Sindiran Spontan Jonathan Latumahina Pandangi Mario Dandy, Terdakwa Tertekan

Sindiran itu diungkap Jonathan Latumahina saat melihat Mario Dandy yang sudah duduk di kursi terdakwa.

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Crytalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina hadir langsung dalam sidang perdana perkara penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) dan Mario Dandy serta Shane Lukas jelas persidangan. Jonathan Latumahina bahkan menyindir Mario Dandy "Penguasa Jaksel" 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, secara spontan mengeluarkan kalimat sindiran untuk Mario Dandy dan Shane Lukas (17) yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sindiran itu diungkap Jonathan Latumahina saat ia memandangi Mario Dandy yang sudah duduk di kursi terdakwa.

Spontan saja Jonathan Latumahina yang tampak menggunakan kemeja berwarna hijau itu menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.

"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan di ruang sidang dan dikawal pasukan Banser.

Celetukan Jonathan sendiri disambut oleh sejumlah pasukan Banser yang melakukan pengawalan.

"Pengecut," ucap seorang anggota Banser.

Profil Tumpanuli Marbun Hakim Anggota Sidang Kasus Mario Dandy Aniaya David

Dalam perkara ini, Mario Dandy merasa tertekan karena tidak ada satupun keluarga yang mendampingi saat diadili dalam perkaranya tersebut.

"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).

Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah.

Sebah perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.

"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ujarnya.

Untuk informasi, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Sosok Muhammad Ramdes Hakim II Sidang Perdana Mario Dandy, Disorot Tangani Kasus Anak Buah Sambo

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved