Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Reaksi Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ucap Syukur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo dituntut pidana 12 tahun penjara. Terimakasih dukungan doanya

Adapun dikatakan Jonathan, hal tersebut adalah hak dari Rafael Alun.

Dirinya menegaskan bahwa jika biaya restitusi tersebut tidak dibayar harus diganti dengan kurungan.

"Itu hak dia, Minggu lalu sudah saya sampaikan. Silahkan tidak penuhi restitusi, tapi harus ganti dengan kurungan," kata Jonathan dihubungi Selasa (25/7/2023) melansir dari Tribunnews.com.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Baca juga: Penguasa Jaksel, Sindiran Spontan Jonathan Latumahina Pandangi Mario Dandy, Terdakwa Tertekan

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.

Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini