Lebih lanjut, Kang Dedi menjelaskan bahwa kesalahan Pratiwi Noviyanthi merawat anak-anak asuh karena aspek prosedur yang diangap melanggar aturan.
"Jadi teh Novi yang salah karena aspek prosedur nya, nyimpan bayi dianggap melanggar aturan karena yayasannya tidak sesuai dengan aturan akta notarisnya," jelasnya.
"Kalau begitu, kan tidak ada pelanggar hukumnya pak," sambungnya.
Dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saya gak tahu, yang saya baca dari surat dia ini arah indikasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) arahnya penyelidikan Bareskrim kesana," jelas Gunawan.
"Emang urus bayi harus ada akta notarisnya pak," tanya Kang Dedi.
"Ya ada pak," pungkas Gunawan.
(*)