Dinsos Vs Pratiwi Noviyanthi

Update Pratiwi Noviyanthi 10 Anak Asuh, Keluarga Pengasuh Curhat Dilarang Bertemu : Cemas Sekali

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pratiwi Noviyanthi Curhat Tak Diizinkan Bertemu Pengasuh dan Anak Asuh di RPSA Bambu Apus

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus 10 anak asuh Pratiwi Noviyanthi yang kini diambil Kemensos bersama Dinas Kota Tangerang dan polisi terus bergulir.

Terhitung sudah dua minggu lebih 10 anak asuh Pratiwi Noviyanthi dan dua pengasuh berada di rumah perlindungan sosial anak (RPSA) Bambu Apus.

Mirisnya, Pratiwi Noviyanthi tak bisa menjenguk mereka secara langsung lantaran tak diizinkan untuk bertemu.

Hal tersebut dibagikan Pratiwi Noviyanthi di akun instagram sabtu lalu (12/8/2023) memperlihatkan keluarga dari pengasuh ikut tak bisa menemui.

"Assalamualaikum alhamdulilah kita di Sentra Handayani rencana kita mau jenguk bayi dan pengasuh tapi ternyata kita tidak diperbolehkan masuk," ujar Pratiwi Noviyanthi di awal video.

Lalu Pratiwi Noviyanthi memperlihatkan dua pria merupakan keluarga dari pengasuh bayinya ternyata ikut tak bisa menemui.

"Bapak kemarin sudah kesini," tanya Pratiwi Noviyanthi.

Dua pria tersebut mengaku sudah dua kali bolak balik ke RSPA namun tetap tak diizinkan bertemu.

"Saya sudah dua kali datang kesini hari pertama Sabtu, katanya tidak ada penjengukan, lalu disuruh Jumat jam 3 sampai 5 sore," terangnya

"Okelah saya ikutin prosedur, setelah kemarin saya kesini lagi tetap tidak diizinkan dengan alasan harus ada izin dari Bareskrim," sambungnya.

Pratiwi Noviyanthi menjelaskan jika kedua pria tersebut ingin bertemu pengasuhnya ibu Uswatun ikut dibawa dinsos.

" Jadi mau jenguk pengasuh kita ya pak, buk Us," tuturnya.

Suami bu Us mengaku cemas memikirkan keadaan sang istri yang berada di RPSA Bambu Apus.

"Perasaan cemas sekali, keluarga kita baru kerja di Jakarta, situasinya langsung gini kan syok," ujarnya

"Seharusnya diberikan kesempatan untuk bertemu, keluarga kan cemas, telepon tidak diangkat," sambungnya.

Mendengar hal tersebut Pratiwi Noviyathi coba menenangkan keluarga pengasuhnya tersebut.

"Kita tetap berjuang pak, kita mohon nanti segera dikeluarin," tutur Pratiwi Noviyanthi.

Kemensos Beri Syarat Ini Jika Anak Asuh Mau Dikembalikan

Kabar terbaru Pratiwi Noviyanthi terkait nasib 10 anak asuh ternyata akan dikembalikan Kemensos.

Pihak Kemensos bakal mengembalikan 10 anak asuh Pratiwi Noviyanthi asalkan penyelidikan di Bareskrim selesai serta mengganti akte notaris  yayasan menjadi pelayanan sosial anak terlantar.

Hal tersebut disampaikan Kepala seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Gunawan saat bertemu dengan Kang Dedi Mulyadi yang tengah menyambangi RSPA, di Sentara Handayani Jakarta, Bambu Apus

Awalnya, dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dengan adanya laporan itu, pihak Kemensos dan Bareskrim lantas mengambil paksa anak-anak asuh yang dirawat oleh Pratiwi Noviyanthi.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya hanya merawat anak-anak Pratiwi Noviyanthi, bukan untuk diberikan sebagai adopsi orang lain.

"Jadi saat ini tugasnya menampung, merawat sampai adanya kejelasan itu (dari Bareskrim terkait dugaan TPPO)," ujar Gunawan. di konten youtube Dedi Mulyadi, Jumat (11/8/2023).

Pihak Kemensos hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.

"Sampai ada kejelasan dari hukum tetap bisa putusan pengadilan atau dari Bareskrimnya, itu kan penghentian penyidikan," kata Dedi Mulyadi.

Sehingga, ketika putusan hukum keluar, Kemensos bisa mengembalikan anak asuh kepada Pratiwi Noviyanthi.

"Kalau penyelidikan setelah perkara, ya dikembalikan, dengan senang hati kami," ujar Gunawan.

Dedi Mulyadi pun menyimpulkan bahwa Kemensos Tangerang bukan sengaja mengambil anak asuh dari Pratiwi Noviyanthi.

Melainkan, pihak Kemensos Tangerang hanya sekedar sebagai wadah penitipan anak.

Adapun dijelaskan alasan mereka mengambil anak-anak asuh yang dirawat Pratiwi Noviyanthi karena soal prosedur.

Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyelamatkan anak-anak asuh yang dirawat oleh Pratiwi.

Hal itu lantaran Pratiwi Noviyanthi disebutnya hanya memiliki akta notarisnya pendidikan formal dan non formal yang tidak memenuhi syarat menampung ODGJ.

"Teh Novi ini yang saya dengar dia punya akta notarisnya pendidikan formal dan non formal makanya dibawa kemari kita menyelamatkan doang," ucap Gunawan.

"Jadi teh Novi ini dari sisi aspek legalisasi aspek prosedur administratifnya yayasannya tidak memenuhi syarat untuk menampung ODGJ," jelas Kang Dedi.

Menurut Gunawan, Novi tidak memenuhi syarat bina sosial bukan bidang anak.

"Iya tidak memenuhi syarat, bina sosialnya bukan bidang anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Dedi menyarankan untuk membantu yayasan yang didirikan Novi.

"Bantu aja pak yayasannya diganti oleh pemerintah," terangnya.

"Dia mau mengurus, kan akta notaris siapa nama siapa," jawab Gunawan.

Menurut Kang Dedi, seharunya pihak pemerintah mendukung hal yang dilakukan oleh Pratiwi.

"Seharusnya disupport aja," ujarnya.

"Sudah di suport, teh Novi urus aja ke dinas sosial, ganti aktanya," jelas Gunawan.

"Jadi diganti aktanya melakukan upaya untuk pelayanan sosial kepada anak terlantar," Jelas Kang Dedi.

Lebih lanjut, Kang Dedi menjelaskan bahwa kesalahan Pratiwi Noviyanthi merawat anak-anak asuh karena aspek prosedur yang diangap melanggar aturan.

"Jadi teh Novi yang salah karena aspek prosedur nya, nyimpan bayi dianggap melanggar aturan karena yayasannya tidak sesuai dengan aturan akta notarisnya," jelasnya.

"Kalau begitu, kan tidak ada pelanggar hukumnya pak," sambungnya.

Dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saya gak tahu, yang saya baca dari surat dia ini arah indikasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) arahnya penyelidikan Bareskrim kesana," jelas Gunawan.

"Emang urus bayi harus ada akta notarisnya pak," tanya Kang Dedi.

"Ya ada pak," pungkas Gunawan.

(*)

Berita Terkini