TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terancam kena sanksi jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya yang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ancaman sanksi itu diungkap oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Fredy.
"Jadi saya juga baru tahu dan tetapi nanti akan kami telusuri, akan melihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak,"
"Saya juga baru tahu dan belum berkoordinasi dengan teman-teman BKD Lampung,"
"Nanti kami akan telusuri kalau itu benar dan terbukti akan kami tindak," kata Fredy, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan, sanksi sesuai hukuman disiplin PNS.
Sementara terkait penganiayaan ranah hukum.
Baca juga: Sosok Ahmad Farhan Korban Dianiaya ASN BKD Hingga Pingsan, Ternyata Satu Almamater dengan Pelaku
Polisi panggil pelaku
Polresta Bandar Lampung segera panggil pelaku yang diduga aniaya pukul juniornya alumni IPDN.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum PNS tersebut.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Sehingga peristiwa pidana yang terjadi 8 Agustus 2023 bisa terkuak.
Pihaknya segera melakukan penyampaian dan fakta-faktanya.
Baca juga: Motif Oknum ASN BKD Aniaya Anak Magang Alumni IPDN Hingga Pingsan, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," kata Kompol Dennis.