ASN BKD Lampung Aniaya Junior

Inilah Sanksi Oknum ASN BKD Lampung jika Terbukti Aniaya Junior Alumni IPDN hingga Pingsan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ASN BKD Lampung Aniaya Anak Magang Alumni IPDN, Korban Dipukuli Ramai Ramai. Jika terbukti, mereka terancam disanksi

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," kata Meiry kepada awak media di depan kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Meiry juga sedang mencari tahu identitas korban.

"Kalau korbannya itu saya sedang mencari informasi tersebut karena belum lengkap," tutur Meiry.

Olah TKP

Inafis Polresta Bandar Lampung olah TKP kasus dugaan penganiayaan alumni IPDN di kantor BKD.

Diketahui, Seorang oknum ASN di BKD Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni IPDN, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung dengan menggunakan seragam oranye dan menggunakan mobil operasional oranye.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Thamrin Lumban Gaol turut mendampingi pihak tim Inafis untuk melakukan olah TKP.

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung disambut langsung oleh Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari.

Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh dan Sulpakar sebagai Kadisdikbud Lampung serta Pj Bupati Mesuji mendampingi pihak kepolisian untuk olah TKP.

Korban lima orang

Edi Sahri, paman korban Farhan mengatakan, keponakannya bersama rekanya empat orang laki-laki yang masih junior diduga dianiaya oleh alumni IPDN.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya jadi ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," beber paman korban saat diwawancarai awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, junior seorang perempuan disuruh pulang dan lima orang ditahan di dalam ruangan.

Halaman
1234

Berita Terkini