2. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog profesional dan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
- Persyaratan Jalur Zonasi:
- Peserta didik telah tinggal dalam wilayah zonasi minimal 1 tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dokumen untuk diunggah: Kartu Keluarga
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.
- Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas:
1. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili pekerjaan orang tua/wali dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
2. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
Dokumen untuk diunggah: Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 bulan sebelum dari waktu pendaftaran.
Baca juga: LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran
Baca juga: Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD Tanpa Tes Calistung, Bunda PAUD Monitor Langsung PPDB SD
Baca juga: Tahapan Setelah Selesai Lapor Diri PPDB Online 2023, Ini Langkah Berikutnya yang Harus Dilakukan
Itulah penjelasan mengenai jadwal PPDB SD 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua wilayah Kota Palembang, lengkap dengan syarat-syaratnya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news