PPDB Palembang 2023

PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi Sampai Tanggal Berapa? Catat Jadwal Beserta Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman resmi ppdb Kota Palembang. Jadwal PPDB SD 2023 Jalur Zonasi Kota Palembang Lengkap

TRIBUNSUMSEL.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua untuk Kota Palembang dibuka hari ini, Rabu (21/6/2023).

Adapun pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua dibuka selama 2 hari sampai dengan Jumat (23/6/2023).

Sebagai informasi, kuota penerimaan siswa melalui jalur zonasi adalah sebanyak 80 persen dari daya tampung SD Negeri.

Sementara kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali yakni 5 persen dari daya tampung SD negeri yang diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan sekolah.

Berikut ini jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran PPDB SD Kota Palembang 2023 jalur zonasi dan perpindahan tugas:

Jadwal PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas

1. Pendaftaran: 21 - 23 Juni 2023

2. Verifikasi Pendaftaran: 26 - 28 Juni 2023

3. Pengumuman Hasil: 1 Juli 2023

4. Masa Sanggah: 1 - 3 Juli 2023

5. Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2023

Terdapat persayaratan yang harus dilengkapi wali murid apabila ingin mengikuti PPDB SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua untuk Kota Palembang

Syarat Daftar PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas

Persyaratan Umum:

1. Memprioritaskan yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog profesional dan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

  • Persyaratan Jalur Zonasi:

- Peserta didik telah tinggal dalam wilayah zonasi minimal 1 tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Dokumen untuk diunggah: Kartu Keluarga

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.

  • Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas:

1. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili pekerjaan orang tua/wali dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang

2. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang

Dokumen untuk diunggah: Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 bulan sebelum dari waktu pendaftaran.

Baca juga: LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

Baca juga: Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD Tanpa Tes Calistung, Bunda PAUD Monitor Langsung PPDB SD

Baca juga: Tahapan Setelah Selesai Lapor Diri PPDB Online 2023, Ini Langkah Berikutnya yang Harus Dilakukan

Itulah penjelasan mengenai jadwal PPDB SD 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua wilayah Kota Palembang, lengkap dengan syarat-syaratnya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini