Berita Nasional

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Kasus TPPU

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andhi Pramono Kembalikan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

Penggeledahan ini diawali saat KPK mendapatkan informasi istri Andhi berasal dari Batam, begitu juga mertuanya.

Ternyata benar, setelah digeledah, terdapat aset mewah tersebut.

"Itu lah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan yang kemudian, sudah diumumkan ya, berapa kalau saya liat tadi, ada mobil juga ya, Hummer," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu.

Mertuanya tinggal di sana," imbuhnya.

KPK kini telah menyita ketiga mobil mewah itu. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Penyidik KPK juga mendalami transaksi keuangan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono melalui rekening mertuanya, Kamariah.

Pendalaman materi pemeriksaan itu didalami dari Kamariah pada Kamis (8/6/2023) di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Kamariah/ibu rumah tangga dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," ujar Kepala BagianPemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Telusuri Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua.

Aktivitas transaksi keuangan Andhi Pramono juga ditelusuri KPK dari beberapa saksi lainnya.

Yakni lewat lima pihak swasta, Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.

 

Berita Terkini