Berita Nasional

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Kasus TPPU

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andhi Pramono Kembalikan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kali ini Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Adapun KPK juga bakal mendalami dugaan transaksi melalui rekening Kamariah, mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

KPK juga akan memanggil Kamariah, mertua Andhi Pramono yang diduga menyembunyikan 3 mobil mewah yang statusnya disita.

KPK juga menelusuri rekening milik mertua Andhi Pramono tersebut.

Diketahui, Andhi Pramono atalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan) yang sempat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar sebelum resmi jadi tersangka KPK.

Awalnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dari penyidikan itulah, KPK mengembangkan sangkaan Andhi Pramono telah melakukan pencucian uang.

Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara gratifikasi tersebut, KPK menemukan indikasi Andhi Pramono sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PNS Eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono Tersangka TPPU.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.

Ali mengatakan, aliran uang yang diduga berubah menjadi aset oleh Andhi Pramono akan terus ditelusuri oleh KPK.

KPK mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU dimaksud.

"Dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tandasnya.

KPK sendiri secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.

Halaman
123

Berita Terkini