TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kali ini Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Adapun KPK juga bakal mendalami dugaan transaksi melalui rekening Kamariah, mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
KPK juga akan memanggil Kamariah, mertua Andhi Pramono yang diduga menyembunyikan 3 mobil mewah yang statusnya disita.
KPK juga menelusuri rekening milik mertua Andhi Pramono tersebut.
Diketahui, Andhi Pramono atalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Keuangan) yang sempat menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar sebelum resmi jadi tersangka KPK.
Awalnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Dari penyidikan itulah, KPK mengembangkan sangkaan Andhi Pramono telah melakukan pencucian uang.
Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara gratifikasi tersebut, KPK menemukan indikasi Andhi Pramono sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi.
"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan PNS Eselon III di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono Tersangka TPPU.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.
Ali mengatakan, aliran uang yang diduga berubah menjadi aset oleh Andhi Pramono akan terus ditelusuri oleh KPK.
KPK mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU dimaksud.
"Dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tandasnya.
KPK sendiri secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.
KPK hanya mengatakan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.
Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Beberapa aset milik Andhi Pramono pun telah disita KPK, seperti tiga mobil mewah, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Adapun kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Mertua Ikut Diperiksa
Mertua Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mertua eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Itu karena mertua Andhi diduga menyembunyikan aset tiga mobil mewah yang kini sudah disita KPK.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi, sepanjang diduga mengetahui perkara dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).
Sang mertua nantinya akan dikonfirmasi maksud dan tujuan dari menyembunyikan aset mobil Andhi Pramono.
"Agar lebih jelas dan terang perbuatan tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil mewah yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (6/6/2023).
Komisi antikorupsi menduga Andhi Pramono berusaha menyembunyikan aset mobil mewah dimaksud di rumah mertuanya.
Adapun tiga mobil mewah itu disita usai KPK menggeledah rumah di Perumahan Grand Summit Nomor 05 Sekupang dan di sebuah ruko tertutup.
Penggeledahan ini diawali saat KPK mendapatkan informasi istri Andhi berasal dari Batam, begitu juga mertuanya.
Ternyata benar, setelah digeledah, terdapat aset mewah tersebut.
"Itu lah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan yang kemudian, sudah diumumkan ya, berapa kalau saya liat tadi, ada mobil juga ya, Hummer," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu.
Mertuanya tinggal di sana," imbuhnya.
KPK kini telah menyita ketiga mobil mewah itu. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Penyidik KPK juga mendalami transaksi keuangan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono melalui rekening mertuanya, Kamariah.
Pendalaman materi pemeriksaan itu didalami dari Kamariah pada Kamis (8/6/2023) di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kamariah/ibu rumah tangga dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," ujar Kepala BagianPemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Telusuri Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua.
Aktivitas transaksi keuangan Andhi Pramono juga ditelusuri KPK dari beberapa saksi lainnya.
Yakni lewat lima pihak swasta, Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim.
"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.