Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tidak memiliki dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Itulah Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya.
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Penuh Doa Untuk Teman, Sahabat, Keluarga hingga Tetangga
Baca juga: Contoh Surat Undangan Syukuran Untuk Berangkat Haji dan Umroh 2023, Kirim Melalui Pesan WA
Baca juga: Arti Kata Ucapan Mabrur, Mabruroh, Haji Mabrur, Umroh Mabruroh, Begini Penjelasannya